Lembaga Pemerinta Desa mempunyai posisi yang sangat strategis didalam menyelenggarakan pemerintah desa. Pemerintah Desa Getasan yang teridri dari Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perbekel dalam melaksanakan tugasnya di bantu oleh Perangkat Desa (Sekretaris, Kepala Urusan, dan Kelian Banjar)
Wilayah Desa Getasan terdiri dari empat Banjar DInas yang masing-masing memiliki seorang Kelian Banjar Dinas sebagai staf operasional. Perbekel di angkat/ ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Perbekel atas persetujuan BPD Desa Getasan
Dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa, Perbekel mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
Untuk melakukan tugas tersebut Perbekel mempunyai fungsi sebagai berikut :
Dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa, Perbekel mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
Untuk melakukan tugas tersebut Perbekel mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina Perekonomian Desa
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- mendamaikan perselisihan masyarakat desa
- Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
- Melestarikan adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya
- Membuat Rancangan Peraturan Desa dan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan Peraturan Desa
- Membina kerukunan umat beragama di desanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar